News Room, Sabtu ( 19/07 ) Surat ijin tebang merupakan langkah awal sebagai legalitas hasil penebangan hutan milik seseorang. Selain itu surat ijin tebang tersebut untuk melindungi masyarakat atas hak-hak miliknya. Misalnya, jika pemilik melanjutkan peredarannya keluar Kecamatan dan Kabupaten, bahkan keluar Propinsi harus menggunakan dokumen Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penata Usahaan Hasil Hutan Dinas Kehutanan dan Pekebunan Kabupaten Sumenep, Ir. Budi Pranajaya. Budi Pranajaya menyatakan, SKB atau SKAU itu merupakan perubahan dari Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penataaan Hasil Hutan, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Surat Asal Usul yang berlaku sejak Januari 2007. Menyingung biaya permohonan ijin, Budi Pranajaya mengungkapkan, terkiat dengan biaya memang ada, sesuai dengan Surat Bupati yang disebut sebagai sumbangan pihak ketiga. Hanya saja, dalam surat tersebut tidak tercantum nominal biayanya. Namun yang jelas, sasaran biaya permohonan ijin dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). ( Yasik, Esha )