Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-11-2018
  • 518 Kali

Tahun 2019, Upah Minimum Kabupaten Sumenep Dipastikan Naik

Media Center, Jumat ( 02/11 )  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tahun 2019, ada kenaikan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Sumenep, Kamarul Alam mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Pemprov Jawa Timur untuk kenaikan UMK tersebut.

"Kami sudah menyetor bahannya sesuai dengan rekomendasi Bapak Bupati, ada kemungkinan akan mengalami kenaikan," katanya, Jumat (02/11).

Menurutnya, kepastian kenaikan UMK Sumenep itu sesuai dengan dasar atau formula penghitungan kenaikan UMK yang saat ini mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan.

"Jadi mengenai rekomendasi besaran UMK itu sudah sesuai dengan laju inflasi secara nasional dan PDRB (Produk Domestik Regional Brutto) secara nasional", jelasnya.

Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan perihal berapa besaran kenaikan UMK Sumenep tahun 2019. Alam hanya menuturkan, bahwa kepastian besaran UMK di seluruh Kabupaten se-Jawa Timur akan diumumkan serentak oleh Gubernur Jawa Timur.

"Semua rekomendasi dari Kabupaten/Kota se-Jawa Timur itu nanti akan diolah kembali oleh Provinsi, sesuai jadwal awal yang kami terima, nantinya akan diumumkan serentak tanggal 21 November 2018," tukasnya. ( Nita, Fer )