News Room, Sabtu ( 10/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa tidak ada pengambilan Pekerja Harian Lepas (PHL) pada tahun ini. Melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep melarang Satuan Unit Kerja (Satker) merekrut PHL dengan alasan apapun. Inspektur Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si mengatakan, pemerintah tidak membenarkan, jika Satker melakukan pengangkatan PHL, sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat kembali tenaga honorer. Pemerintah Kabupaten Sumenep hanya mengakui pekerja harian lepas yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati dan tercatat dalam data base Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan. H. Moh. Saleh berharap pimpinan Satker bisa memahami tentang isi peraturan pemerintah tersebut, sebab jika melanggar akan berhadapan dengan hukum. Satuan Unit Kerja yang melakukan rekrutmen PHL tanpa adanya SK Bupati, jika terjadi persoalan merupakan tanggung jawab Satker yang bersangkutan. ( Yasik, Esha )