News Room, Kamis ( 16/01 ) Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2014, sebesar Rp. 1.090.000,00 setiap bulan, rupanya diterima oleh sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep. Sebab, setelah adanya surat edaran tentang penerapan UMK dari Propinsi Jawa Timur, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan surat penangguhan. Hal tersebut ditegaskan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Bambang Puji Ismanto, SH kepada News Room, Kamis (16/01). Menurutnya, dengan tidak adanya pengajuan surat penangguhan UMK di Kabupaten Sumenep, berarti seluruh perusahaan dianggap menerima. “Jadi, semua perusahaan bisa dianggap telah menerima keputusan UMK 2014 untuk dilaksanakan kepada para karyawannya,”ungkapnya. Apalagi tegas Bambang, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231 tahun 2005, bagi perusahaan yang merasa tidak mampu untuk membayar UMK sesuai ketentuan, memang harus mengajukan surat penangguhan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota. Untuk melihat realisasi dari pelaksanaan UMK 2014 di Kabupaten Sumenep, diakui Bambang, pihaknya bersama tim terkait akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep, sehingga diketahui sejauhmana pelaksanaan kebijakan pemberian upah perusahaan kepada karyawannya. “Yang jelas, ketika ditemukan, ternyata ada perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK, pihaknya akan memberikan sanksi teguran sanggup tidaknya membayar hingga sanksi selanjutnya,”tambahnya. ( Ren, Esha )