Media Center, Rabu ( 02/08 ) Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2006
tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, karena itu Badan
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas)
Kabupaten Sumenep, terus melakukan upaya dalam menangkal aliran keras
yang mengarah pada gerakan terorisme atau paham radikalisme, dengan
melakukan pembinaan hingga di tingkat Kecamatan.
Kepala
Bakesbangpollinmas Kabupaten Sumenep, Mohammad Kafrawi, S.Sos, M.Si
kepada wartawan, Rabu (02/08) mengungkapkan, dalam rangka meminimalisir
ajaran radikalisme pembinaan dilakukan untuk menjaga keamanan dan
ketertiban, utamanya bagi warga pendatang baru yang tidak jelas
identitasnya untuk melapor 1 x 24 jam di tingkat Desa.
“Ini penting dilakukan, karena saat ini aliran radikal sudah mengarah pada gerakan ISIS,”ungkapnya.
Kafrawi berharap, masyarakat menggalang persatuan dan kesatuan bangsa,
sehingga tidak mudah terpengaruh oleh aksi teror, serta gerakan-gerakan
yang memecah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Disamping itu, selain untuk menjaga kerukunan antar umat beragama,
pihaknya juga menggelar pertemuan dengan Forum Kerukunan Antar Umat
Beragama (FKUB). Hal itu untuk menekankan, agar masyarakat juga tetap
berpegang teguh pada konsensus dasar negara yaitu Pancasila, UUD 1945,
NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Sosialisasi dan pembinaan untuk
menangkal paham radikalisme sudah kami lakukan, di Kecamatan Batuan dan
Kalianget,” tandasnya. ( Ren, Esha )