Media Center, Senin ( 07/02 ) Tertangkap tangan menggunakan Bahan Peledak (Handak) saat menangkap ikan berujung diamankannya seorang nelayan asal Sapeken, Kabupaten Sumenep, oleh Polsek setempat.
Seorang nelayan yang ditangkap itu bernama Abd. Muid, umur 42 tahun, warga asal Dusun Saebus, Desa Saor Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Dia ditangkap di Perairan Selangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus, Minggu (06/02/2022) kemarin.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, penangkapan berawal dari petugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perairan Pulau Saur Saebus - Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
"Atas informasi itulah dua petugas Polsek Sapeken langsung melakukan patroli dengan mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus-Sapeken," ujarnya.
Setelah masuk ke Perairan Suar Saebus-Sapeken, terlihat perahu yang mencurigakan. Lalu juru mudi perahu diminta untuk menepi.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikannya," tuturnya.
Hasil interogasi, kata Widiarti, juru mudi sekaligus pemilik perahu mengakui BB tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menangkap ikan.
"Dengan BB tersebut, terlapor akhirnya dibawa ke Polsek Sapeken guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ( Nita, Fer )