DPRD Sumenep News : Pembangunan Tapal Batas Kecamatan Ganding dan Kecamatan Guluk-guluk ternyata hingga Maret 2006 belum selesai. Padahal proyek tersebut semestinya sudah rampung akhir tahun 2005 lalu. Proyek yang dilaksanakan CV Giligenting tersebut finishingnya oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep dinilai kurang baik. Nama belum terpasag, dan lampu yang ada di sekitar tapal batas belum dinyalakan. Selain itu pihak CV ternyata juga memiliki tanggungan hutang kepada masyarakat setempat sebesar Rp. 290.000. Kiranya, sebagian masyarakat setempat oleh pihak CV dilibatkan dalam pembangunan proyek, namun hingga proyek selesai, pembayaran yang seharusnya diterima belum diberikan. Menanggapi temuan Komisi A tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kabupaten Sumenep mengungkapkan, bahwa apa yang menjadi temuan komisi A dalam kunjungan lapangan bulan Februari telah dilaporkan. Selain kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, pihak rekanan dihadapan komisi A juga menjelaskan, bahwa pekerjaan yang dilakukan sekarang hanyalah bersifat membantu. Sedangkan CV yang mengerjakan program kegiatan tersebut adalah CV Giligenting. Program kegiatan ditinggalkan oleh pelaksana proyek ketika realisasi fisiknya masih mencapai 50 persen. Sedangkan sisanya, dikerjakan CV yang dihadirkan dalam rapat komisi A. Meskipun demikian, CV yang melanjutkan pekerjaan tersebut, berjanji akan melunasi tanggungan hutang CV sebelumnya pada tanggal 11 April 2006. Sedangkan menyangkut penerang tapal batas, pihak CV juga akan berkoordinasi dengan PLN dalam waktu dekat ini. Sementara itu, agar masalah penyelesaian pembangunan tapal batas Kecamatan Ganding dengan Kecamatan Guluk-guluk tidak berlarut-larut, DPRD melalui Komisi A DPRD melayangkan rekomendasi kepada eksekutif terkait dengan pengawasan. Rekomendasi tersebut menyebutkan, agar Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda terus memantau kegiatan pekerjaan penyelesaian pembangunan tapal batas Ganding – Guluk-guluk sesuai janji rekanan dan melaporkan hasilnya kepada DPRD. Sedangkan menyangkut penerangan lampu sebagaimana kesiapan rekanan, Komisi A juga menyarankan agar hal itu secepatnya dapat dikoordinasikan dengan PLN.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi DPRD Sumenep)