News Room, Senin ( 26/05 ) Dampak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada 23 Mei 2008 lalu sebanyak 30 persen itu dirasa sangat besar. Seperti halnya tarif angkutan umum (MPU) lokal, terpaksa menaikkan tarif mencapai Rp. 2.000,00. Sebab, biaya operasional sudah mulai merangkak naik, padahal pemerintah belum mengeluarkan ketetapan mengenai kenaikan tarif angkutan lokal. Ketua Organda Sumenep, RP. Agus Iriaanto, SH mengatakan, kenaikan itu harus dilakukan, karena kondisi saat ini sudah tidak bisa lagi ditolerir. “Jika tarif tidak dinaikkan, mau jadi apa pemilik angkutan,†terangnya. Agus mengaku, bahwa kenaikan tarif itu sudah terjadi sebelum pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM. “Itu dilakukan, sebagai antisipasi saja terhadap roda perekonomian,†katanya. Agus menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, agar tarif angkutan lokal segera ditetapkan. Sehingga, para pengusaha angkutan bisa memberlakukan tarif bagi penumpang. Saat ini, tarif angkutan semua jurusan antar Kecamatan rata-rata naik Rp. 2.000,00, semisal tarif jurusan Kota ke Ambunten, yang biasanya Rp. 5.000,00, naik menjadi Rp. 7.000,00. ( Nita, Esha )