News Room, Jumat ( 01/04 ) Dalam upaya mengatur arus transportasi wisata Gili Labak yang ada di pulau poteran Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, pemerintah setempat melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep melakukan penertiban terhadap tarif jasa transportasi Wisata Pulau Gili Labak.
Kepala Disbudparpora Kabupaten Sumenep, Sufiyanto, SE, M.Si kepada wartawan mengungkapkan, dalam mengatur transportasi ke lokasi Wisata Pulau Gili Labak pihaknya sudah mengundang sejumlah pihak, seperti pengelola tarif transportasi perahu dengan masyarakat.
“Syukurlah melalui berbagai masukan akhirnya disepakati beberapa ketentuan dalam pengelolaan khususnya berkaitan dengan keseragaman tarif transportasi menuju wisata Gili Labak,”ungkapnya.
Diungkapkan pula mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Sumenep ini, jika dalam salah satu hasil kesepatakan tarif angkutan perahu dari 3 pelabuhan yang menjadi tempat pemberangkatan menuju pulau Gili Labak, yakni sebesar Rp. 85.000,00 per-orang lengkap dengan fasilitas pelampung. Namun, jika tidak menggunakan jasa pinjam pelampung hanya dikenakan tarif sebesar Rp. 60.000,00.
Sementara teknisnya sudah diatur melalui persatuan para pemilik perahu yang ada di masing-masing pelabuhan. Ketiga pelabuhan yang menjadi tempat pemberangkatan ke lokasi wisata pulau Gili Labak, yakni pelabuhan rakyat di Kalianget, di Desa Kombang, Kecamatan Talango, dan Pelabuhan Tanjung, Kecamatan Saronggi.
Sufiyanto, juga berharap ketentuan yang sudah menjadi kesepakatan bersama tersebut betul-betul dilaksanakan dengan baik sehingga para wisatawan merasa nyaman karena sudah ada keseragaman dan tidak ada yang dirugikan dengan tarif angkutan yang berbeda.
“Ini juga untuk menghindari persaingan usaha yang kurang sehat diantara para pemilik perahu yang berdampak pada ketidak percayaan wisatawan yang datang kesana,” tandasnya. ( Ren, Esha )