Sumenep-Infokom News Room : Kenaikan harga BBM terus disusul kanaikan tarif angkutan umum. Setelah taksi dan bus kota, kini giliran tarif penyeberangan laut yang menggunakan kapal feri. Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo pun telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2005 yang mengatur tarif baru angkutan penyeberangan. Dalam ketentuan baru itu, dijelaskan bahwa tingkat kenaikan berkisar antara 20 prosen hingga 30 prosen. Ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Hari Sugiri kepada wartawan, Rabu (05/10) kemarin.“Sesuai Peraturan Gubernur, tarif baru ini berlaku mulai sejak hari ini,� terangnya. Dia lantas menjelaskan secara garis besar tingkat kenaikan tersebut. Untuk penumpang kelas ekonomi yang melintas di pelabuhan Ujung menuju Kamal, tarif lama sebesar Rp.2.500,00 kini naik menjadi Rp.3.000,00 atau naik 20 prosen. Sedangkan kendaraan golongan satu (sepeda pancal), tarif lama sebesar Rp.2.500,00 kini menjadi Rp.3.250,00 atau naik 30 prosen. Selain rute Ujung-Kamal, kenaikan tarif ini juga berlaku untuk tiga rute lain, yaitu Jangkar-Kalianget tarif lama Rp.22.500,00 naik menjadi Rp.32.500,00 dan Jangkar-Sepudi tarif lama Rp.15.500,00 naik menjadi Rp.23.500,00 serta Sapudi-Kalianget tarif lama Rp.15.500,00 naik menjadi Rp.21.500,00. “Prosentase kenaikan tarif penyeberangan ini lebih kecil dibanding kenaikan tarif lintas propinsi yang ditetapkan Menteri Perhubungan sebesar 40 prosen,� jelas Hari. Sesuai Peraturan Gubernur tersebut, dijelaskan bahwa tarif baru ini sudah termasuk dalam asuransi Jasa Raharja. Pasal tujuh peraturan itu juga menyebutkan bahwa Dishub berkewajiban melakukan pengawasan di lapangan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, perusahaan angkutan penyeberangan bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hari menambahan, kenaikan tarif ini sudah dihitung bersama pihak-pihak terkait. Diantaranya Asosiasi Pelayaran, Yayasan Lembaga Konsumen, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Perguruan Tinggi (PT) serta LSM yang berkecimpung di bidang pelayaran. “Semua sudah sepakat,� ujar Hari. Hari menyatakan bahwa kenaikan tarif ini adalah imbas dari kenaikan harga BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Jika Pemerintah Propinsi bertahan tidak menaikkan tarif, para pengusaha angkutan penyeberangan bisa terbebani ongkos operasional yang tinggi.“Mereka bisa demo atau mengurangi armadanya. Itu kan tidak baik juga bagi penumpang,� katanya. Seperti diberitakan, dampak kenaikan harga BBM juga memukul armada penyeberangan laut. Salah satu yang paling parah terkena dampaknya adalah kapal feri penyeberangan Ujung-Kamal. Para pengusaha bahkan sempat mengancam akan mogok, jika tidak segera ada penyesuaian tarif dari Pemerintah Propinsi. “Sebelum ada kenaikan tarif kami tidak bisa beroperasi, lantaran biaya operasional terlalu tinggi,� ujar Bambang Hariyo, Ketua Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Jawa Timur. Bambang kemudian membeber rincian tarif operasional. “Menurut standart formulasi KM (Keputusan Menteri) Nomor 58 tahun 2003 mengenai tarif, dengan tarif solar yang mencapai Rp.4.300,00. Kenaikan idealnya seharusnya mencapai 120 prosen. Hitung-hitungan ini didasarkan pada standart hitungan pemerintah, bukan kami yang menghitung,� lanjutnya. ( JP, Esha )