Sumenep-Kominfo News Room : Warga Dusun Tanamerah Desa Campur Barat Kecamatan Ambunten, Selasa pagi (20/06) sekitar pukul 07.00 WIB geger, dengan ditemukannya sesosok mayat laki-laki, dalam kondisi tewas dengan luka bacokan di betis sebelah kiri nyaris putus, yang diketahui bernama Masruna (60) warga Desa Campur Timur Kecamatan Ambunten, di tegalan milik Ahmarudin, warga Desa Campur Barat Kecamatan Ambunten. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengungkapkan, mayat tersebut awalnya berhasil ditemukan oleh seorang anak kecil, yang kemudian melaporkan kepada Kepala Desa Campur Barat. Selanjutnya Kades Campur Barat memberikan laporan ke Kades Campur Timur. Demi menjaga keamanan, maka Kades Campur Timur melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Ambunten sekitar pukul 08.00 WIB, sehingga Polsek Ambunten juga melaporkan ke Polres Sumenep, tepatnya pukul 08.45 WIB. Dengan adanya laporan itu, Tim Resmob Polres Sumenep langsung meluncur ke TKP. Mualimin menuturkan, sesampainya di TKP, aparat melakukan olah TKP, dan ditemukan sebuah celurit, dan karung yang berisi bulu ayam. Namun, tidak jauh dari TKP, aparat melihat seekor ayam yang berlari ke arah sebuah rumah milik Mudafir alias P. Nur (50) warga perbatasan Desa Bukabu Kecamatan Ambunten berjarak sekitar 300 meter dari TKP. Melihat hal itu, aparat menghampiri rumah tersebut, dan mencoba menanyai pemilik rumah itu mengenai peristiwa pembunuhan. Namun pada saat ditanya Mudafir nampak gemetar dan ditemukan bercak darah disarung yang dikenakannya, sehingga aparat meminta Mudafir membuka baju. Alhasil, ditubuh Mudafir ditemukan luka bekas jatuh di kaki dan tangan. Mualimin menjelaskan, dengan adanya ciri-ciri itu, maka aparat langsung meringkus Mudafir, dan ditetapkan sebagai tersangka, karena ketika diinterogasi mengakui, bahwa dirinya yang membunuh korban tersebut. Mualimin menandaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 2 buah celurit, 1 karung kosong, seekor ayam, dan sarung milik tersangka, diamankan di Mapolres Sumenep, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 353 jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )