Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-12-2007
  • 435 Kali

Tenaga Pendidik SD Hingga SMA Tak Berhak Lakukan Cuti Bersama

News Room, Selasa ( 18/12 ) Meskipun pemerintah memberlakukan cuti bersama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha dan Hari Natal bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai hari Kamis besok, namun ternyata ketentuan cuti bersama itu tidak berpengaruh terhadap aktivitas kegiatan belajar mengajar lembaga pendidikan mulai tingkat SD hingga SMA. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si menyatakan, lembaga pendikan mulai tingkat SD hingga SMA tidak berhak untuk cuti bersama, sebab lembaga pendidikan tidak berpedoman terhadap kalender umum, melainkan mengacu kepada kalender pendidikan. Untuk itu sesuai kalender pendidikan, siswa dan tenaga pendidik mulai tingkat SD hingga SMA tidak mendapatkan cuti bersama seperti PNS yang lain, namun hanya mendapatkan libur bersama pada tanggal 20 dan 25 Desember 2007 saja. H. Moh. Rais menyerukan tenaga pendidik tetap melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan kalender pendidikan yang memiliki program kurikuler, bahkan untuk mengawasi aktivitas kegiatan belajar mengajar, Dinas Pendidikan meminta UPTD melakukan pemantuan kepada masing-masing lembaga pendidikan di wilayahnya. ( Yasik, Esha )