DPRD Sumenep News : Kemampuan daya saing para Rekanan Kabupaten Sumenep saat ini tengah diuji. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun ini akan memberlakukan Keppres 80 dan peraturan penggantinya Perpres 8 Tahun 2006 tentang pelelangan umum. Ketentuan itu setidaknya mengharuskan proses pelelangan menggunakan sistem tender bebas bagi setiap proyek dengan nilai Rp 100 juta keatas. Tidak hanya itu, untuk nilai proyek 100 juta keatas tersebut, diharuskan pula proyek diumumkan melalui surat kabar tingkat propinsi. Bahkan untuk proyek senilai Rp. 1 milyar keatas, pengumuman dilakukan melalui surat kabar propinsi dan surat kabar Nasional. Dengan catatan, apabila rekanan yang mendaftar pelelangan kurang dari 5 rekanan. Tekad bulat pemerintah memberlakukan Keppres 80 dan peraturan penggantinya Perpres 8 Tahun 2006, juga diperkuat rekomendasi DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 188/Rek.80/435.040/2006 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tender. Dalam rekomendasi DPRD disebutkan, pelaksanaan proyek dengan nilai RP 50 juta, dilakukan penunjukan langsung, nilai Rp 50 juta hingga 100 juta dilakukan melalui pemilihan langsung dan nilai Rp 100 juta dilakukan pelelangan umum sesuai keppres dan Pepres. Namun yang menarik pada isi rekomendasi DPRD, dan hal itu dapat mengurangi beban rekanan daerah, yaitu poin ke 2 yang berbunyi, “ Dalam pelaksanaan pelelangan umum hendaknya tetap diperhatikan dan diprioritaskan rekanan daerah. Kecuali hal-hal yang bersifat spesifik/pabrikan yang tidak dapat dilaksanakan oleh rekanan daerah. Dan harus dihindari adanya monopoli oleh salah satu asosiasi atau rekanan tertentuâ€. Rekomedasi DPRD disusun berdasarkan hasil rapat kerja Komisi C bersama sejumlah mitra kerja pada tanggal 19 Juni 2006 lalu. Mitra kerja tersebut yaitu Asisten Ekonomi dan pembangunan Sekdakab Sumenep, Kepala Bappeda, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala BPKKD, Kepala Dinas PU Pengairan, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas PU Bina Marga, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan, dan Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan Setdakab Sumenep. Dalam rapat tersebut, selain menjelaskan diberlakukannya Keppres dan Perpres tentang pelelangan umum, juga dijelaskan mengenai 3 kreteria profesionalisme rekanan. Ketiga kreteria profesionalisme rekanan itu, yaitu kompetensi, kapasitas dan komitmen. Dengan diberlakukannya Perpres 8 Tahun 2006, di Kabupaten Sumenep masih banyak proyek fisik hasil penunjukan langusng dan pemilihan langsung sebanyak 788 paket. Masing-masing paket terdiri dari proyek senilai Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta. Sedangkan yang melalui tender bebas sebanyak 264 proyek dengan nilai lebih dari Rp 100 juta. Adapun jumlah proyek fisik untuk tahun 2006 di Kabupaten Sumenep mencapai 1.194 kegiatan fisik. Dengan jumlah tersebut diharapkan para rekanan lokal tidak khawatir dan resah untuk bersaing mendapatkan proyek.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi)