Sumenep-Kominfo News Room : Meskipun aparat kepolisian sudah melakukan pertemuan dengan Komisi A DRPD Sumenep, mengenai kasus pembongkaran kuburan di Dusun Tengger Desa Ketawang Daleman Kecamatan Ganding. Namun, hingga saat ini Polres Sumenep masih belum bisa mengambil tindakan. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, faktor kendala yang menyebabkan belum terlibatnya aparat kepolisian dalam kasus itu, karena pada waktu kejadian ketika aparat mendatangi para pihak untuk memintai keterangan, ternyata warga setempat selaku ahli waris dari para almarhum tidak menginginkan untuk dimintai keterangan, yakni mereka tidak ingin persoalan itu diproses secara hukum. Mualimin menandaskan, dalam penjelasan di Dewan itu ternyata ada sebagian warga yang tidak senang atas kejadian itu, mereka mengatakan bahwa Moh. Tayyib itu sebetulnya bukan pemilik tanah yang ditempati kuburan tersebut. Karena, sesuai dengan dasar yang ada dalam buku Letter C Desa, bahwa asal mula tanah itu milik Fatimah Saleman almarhum yang mempunyai 4 orang anak, dan jatuh warisnya ke almarhumh Zainab. Kemudian ibu Zainab mengangkat anak bernama Fatimah yang saat ini menjadi istrinya Moh. Tayyib. Berdasar adanya masyarakat yang merasa tidak senang dengan kejadian itu, maka pihaknya meminta kepada masyarakat agar membuat laporan secara tertulis kepada Polres Sumenep. Mualimin menjelaskan, laporan tertulis itu harus dibuat, karena sesuai tinjauan dilapangan, bahwa proses pembongkaran kuburan tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada paksaan, sehingga salah satu anggota rapat di Komisi A DPRD Sumenep itu meminta agar persoalan tersebut dilakukan pendekatan secara agamis. Ia menegaskan, pihaknya baru bisa mengambil tindakan terhadap persoalan itu, kalau ada laporan tertulis dari masyarakat tersebut. ( Nita, Esha )