Media Center, Minggu ( 25/09 ) Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Amir Syarifuddin menyampaikan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang akan diperbaharui melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) semestinya tidak menghilangkan tunjangan sertifikasi guru.
“Karena guru merupakan tenaga profesi yang dalam aturan semestinya menempati posisi terpisah dan khusus," ungkapnya di sela-sela Silaturahim dan Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pendidikan se-Indonesia, di Hotel Sahid Jaya Surakarta, Sabtu (24/09/2022) kemarin.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 15 yang menjelaskan secara rinci tentang tujangan profesi merupakan isyarat guru sebagai tenaga profesional diberi posisi khusus dalam mengemban amanah memajukan pendidikan.
"Dengan adanya sertifikasi guru (maka) akan lebih memperjelas quality control terhadap guru dalam meningkatkan kapasitasnya," terang pria yang juga menjabat Sekretaris Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Sumenep ini.
Amir menambahkan bahwa guru merupakan profesi khusus, sehingga kesejahteraannya harus selalu diperhatikan.
“Nasib guru, terutama kesejahteraannya, akan terus kami perjuangkan. Karena guru, dalam perannya merupakan pembentuk generasi bangsa,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPKS lainnya Achmad Junaidi menyoroti hilangnya peran komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas.
Menurut anggota Komisi Informasi dan Layanan DPKS ini, peran serta komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas yang hanya ada di lampiran, pada akhirnya menyamakan posisi komite sekolah dengan Non-Governmental Organization (NGO) .
"Nantinya peran komite sekolah seakan-akan seperti NGO, padahal peran komite sekolah dan orang tua sangat penting dalam mengantarkan pendidikan anak-anak mereka. Karenanya, kami berupaya memperjuangkan komite sekolah dan peran orang tua agar menjadi bagian dari legal formal RUU Sisdiknas,” pungkas Junaidi. ( Miko, Fer )