Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-09-2018
  • 417 Kali

Terkendala SK, DPMD Sumenep Tahan Honor BPD Angon-angon

Media Center, Senin ( 10/09 ) Selama 6 bulan, sejak April hingga September 2018, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menahan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Angon-angon, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean).

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, H. Ach. Masuni, SE, MM, menjelaskan, belum cairnya honor BPD Angon-angon itu, lantaran Surat Keputusan (SK) Kepengurusan BPD yang baru belum terbit.

"Kita akan mencairkan honor BPD Angon-angon ketika sudah terbit SK dari Bupati Sumenep," terangnya, Senin (10/09).

Ia mengaku saat ini sudah dalam proses. Kemungkinan dalam waktu dekat akan segera terbit SK BPD tersebut.

"Insya Allah secepatnya persoalan ini akan teratasi. Tinggal menunggu waktu saja," tuturnya.

Sementara Kepala Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Hanafi membenarkan hal itu.

"Ya sudah 6 bulan ini BPD di Desanya tidak menerima honor. Setelah perubahan kepengurusan BPD-nya," paparnya. ( Nita, Esha )