Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-08-2006
  • 673 Kali

TERSANGKA PEMERKOSA DIBAWAH UMUR, DISERAHKAN

Sumenep-Kominfo News Room : Pencarian yang dilakukan Tim Resmob Polres Sumenep, terhadap tersangka pemerkosaan dibawah umur, dengan korban berinisial NR (7) warga Desa Nyabakan Barat Kecamatan Batang-batang 13 Agustus 2006 lalu, akhirnya berujung sempurna. Karena, setelah beberapa hari melangsungkan pencarian sejak peristiwa itu, ternyata Sabtu kemarin (19/08), sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berinisial AG (15) warga setempat menyerahkan diri ke Polres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengungkapkan, sebetulnya tersangka bukan menyerahkan diri, melainkan diserahkan paksa oleh Kepala Desa setempat yang didampingi orang tua tersangka. Dengan penyerahan itu, aparat langsung melakukan pemeriksaan. Mualimin menuturkan, ketika diperiksa, tersangka mengakui, bahwa dirinya memang sudah melakukan perbuatan pencabulan itu terhadap korban. Bahkan, menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu sebenarnya bukan pemerkosaan, karena tersangka tidak pernah memasukkan barangnya, tapi hanya memasukkan sebuah lidi ke bibir korban, dengan maksud untuk mengukur kedalamannya. Namun, hasil visum yang ada, ternyata tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka. Karena itu, aparat kembali menyita barang bukti berupa sarung yang dijadikan alas untuk mencabuli tersangka. Mualimin menerangkan, untuk memperkuat dugaan pemerkosaan itu, pihaknya kembali melakukan test terhadap darah yang menempel di sarung tersebut, apakah sesuai dengan darah korban atau tidak. Mualimin menjelaskan, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep, dan akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider 285, 287 dan subsider 289 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Mualimin menandaskan, aturan terpaksa diberikan kepada tersangka, karena tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan memaksa anak melakukan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap orang yang belum cukup umur. Mualimin menambahkan, sebagai tindak lajut aparat, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) di Pamekasan, mengingat tersangka masih tergolong di bawah umur.( Nita, Esha )