Sumenep-Kominfo News Room : Dalam rangka membudidayakan potensi laut di pulau Kangean, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep, Rabu pagi (21/06) menggelar pertemuan dengan Departemen Kelautan dan Perikanan, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Direktorat Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kasubdit Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang Pulau-pulau Kecil, Ir. Eny Budi Sri Haryani, M.Si, usai memberikan pemaparan mengatakan, bahwa pertemuan ini dilakukan, tidak lain untuk memfasilitasi penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta penyusunan action plant pemanfaatan ruang pulau-pulau kecil di Sumenep, khususnya pulau Kangean. Eny menuturkan, pertemuan tersebut dianggap sebagai konsultasi publik terhadap rencana penataan ruang itu, mengingat pulau Kangean mempunyai potensi laut yang nantinya mampu memberikan kehidupan bagi masyarakat disekitarnya, dan juga bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Sumenep. Eny menandaskan, dengan potensi tersebut, pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar supaya betul-betul memperhatikan tata ruang laut di pulau Kangean. Karena, penetapan tata ruang tersebut merupakan kewenangan Pemkab setempat, sesuai dengan keputusan secara nasional. Karena itu, Pemkab Sumenep saat ini memiliki kewajiban untuk segera menetapkan Perda Tata Ruang Laut, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Eny menjelaskan, pertemuan penetapan tata ruang itu, tidak hanya dilakukan satu kali saja, tapi akan berkelanjutan demi tercapainya penetapan Perda tersebut. ( Nita, Esha )