Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-09-2022
  • 673 Kali

Tiga Raperda 2022 Ditandatangani Bersama pada Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Media Center, Jumat ( 30/09 ) DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2022, di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Dalam Rapat Paripurna tersebut agenda pertama yakni, penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Rancangan Perda Kabupaten Layak Anak yang dibacakan masing-masing juru bicaranya.

Selanjutnya Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2022 dilakukan oleh Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, dan Pimpinan DPRD yang diketuai H. Abdul Hamid Ali Munir, SH.

Usai Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama tersebut Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep ini.

Sehingga, produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan 3 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya, serta sesuai dengan peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Alhamdulillah, Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang Paripurna terhormat ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Wabup menyampaikan penjelasan secara garis besar tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut : Pertama terkait pendapatan dimana pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara akumulatif yang semula sebesar 2 triliun 349 miliar 231 juta 639 ribu 361 Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran, bertambah sebesar 17 miliar 779 juta 459 ribu 727 Rupiah atau naik 0,76%, menjadi sebesar 2 triliun 367 miliar 11 juta 99 ribu 88 Rupiah.

Kedua terkait belanja, dimana pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara akumulatif semula sebesar 2 triliun 644 miliar 247 juta 5 ribu 822 Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran bertambah sebesar 96 miliar 536 juta 820 ribu 386 Rupiah atau naik 3,65% menjadi sebesar 2 triliun 740 miliar 783 juta 826 ribu 208 Rupiah, dari selisih antara pendapatan sebesar 2 triliun 367 miliar 11 juta 99 ribu 88 Rupiah, dengan total belanja sebesar 2 triliun 740 miliar 783 juta 826 ribu 208 Rupiah terdapat defisit anggaran sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah.

Kemudian dari sisi pembiayaan, dimulai dari penerimaan daerah yang pada APBD tahun anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar 320 miliar 15 juta 366 ribu 461 Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran, bertambah sebesar 79 miliar 982 juta 360 ribu 659 Rupiah atau naik 24,99%, menjadi sebesar 399 miliar 997 juta 727 ribu 120 Rupiah. 

Dari pengeluaran daerah, pada APBD tahun anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar 25 miliar Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran, bertambah sebesar 1 miliar 225 juta Rupiah atau naik 4,90% menjadi sebesar 26 miliar 225 juta Rupiah, dari selisih pembiayaan antara penerimaan daerah sebesar 399 miliar 997 juta 727 ribu 120 Rupiah dengan pengeluaran daerah sebesar 26 miliar 225 juta Rupiah terdapat surplus sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah.

“Selanjutnya dari defisit anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah, maka ditutup dengan surplus pembiayaan antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah,” paparnya.

Lebih lanjut sebagaimana yang telah dipahami bersama bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD, dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan peraturan daerah memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang kita masing-masing,” pungkas Wabup di akhir paparannya.

Sementara di akhir acara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH., menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh yang terlibat dalam Sidang Paripurna hingga dilaksanakannya Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2022.

“Semoga pelaksanaan rapat paripurna hari ini membawa manfaat bagi kita semua,” tandasnya, Jumat (30/09/2022).

Hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan dan anggota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan dan Pers. ( Ren, Fer )