News Room, Jum’at ( 16/07 ) Melalui sosialisasi pada wajib pajak, diharapkan masyarakat akan mengerti dan memahami tentang pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu bagi peningkatan pembangunan yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat. Sebab, PBB itu sendiri merupakan kewajiban masyarakat yang menikmati rumah/bangunan serta tanah yang ditempati, sehingga tidak akan ada wajib pajak yang menghindar bahkan lari dari tanggung jawabnya dengan tidak membayar atau menunggak hingga batas tempo yang ditentukan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep, Drs. H. MD. Suparto, M.Si ketika memberikan pengarahan pada acara sosialisasi PBB, Kamis kemarin (15/07) di Pendopo Kantor Camat Saronggi. H. Suparto menegaskan, masyarakat wajib pajak hendaknya tidak begitu percaya terhadap janji-janji yang tidak benar yang dilakukan oleh oknum atau sekelompok orang yang ingin menarik simpati, dengan akan membebaskan PBB. Sebab, tidak mungkin pemerintah menghapus pajak, khususnya PBB, dan jika PBB itu dibebaskan, justru akan terjadi ketidak adilan terhadap masyarakat. Sementara itu Camat Saronggi, Drs. H. RB. As’ari Zahid, MM menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan arahan yang diberikan oleh Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep, sehingga dengan demikian masyarakat akan semakin jelas tentang pentingnya membayar PBB untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Sumenep, khususnya Kecamatan Saronggi.( JuP-25, Esha )