Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-06-2008
  • 398 Kali

Tim Intensifikasi PKB-BBNKB Lakukan Sosialisasi

News Room, Selasa ( 17/06 ) Tim intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Kabupaten Sumenep, Senin (16/06) kemarin melakukan sosialisasi dan penyuluhan di Aula Kantor Kecamatan Kalianget. Kasie Pelayanan dan Informasi Dinas Pendapatan Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Amirudin, di acara tersebut menjelaskan, kendaraan bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu. Sedangkan wajib pajak adalah orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, lanjut Amirudin, pembayaran pajak harus tepat waktu. Sebab apabila terlambat, para pemilik akan dikenai denda sebesar 25 persen. Sesuai kesepakatan pajak tersebut yang akan masuk kas Dinas Pendapatan Kabupaten Sumenep dan Propinsi Jawa Timur, yang tentu saja untuk pos pembangunan wilayah. Amiruddin mengatakan, untuk tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerima bagi hasil pajak kendaraan sebesar Rp. 18,9 milyar. Sedangkan untuk tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerima Rp. 16,8 milyar. Selanjutnya bagi para wajib pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB dapat melunasi kewajibannya di Kantor Kas terdekat. Sementara itu Camat Kalianget, H. Ahmad Nur Salam, S.Sos, M.Si menghimbau, agar seluruh masyarakat Kalianget menjadi wajib pajak yang baik, dengan membayar pajak tepat pada waktunya. Sebab, menurutnya semua itu bisa membantu kelancaran pembangunan yang akhirnya juga untuk kepentingan masyarakat. (JuP-02,Esha)