Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-11-2008
  • 496 Kali

Tim Pemenangan KarSa Madura Tolak Pilgub Ulang

News Room, Rabu ( 12/11 ) Munculnya keinginan dari pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sejumlah partai politik lainnya, untuk dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang khususnya di wilayah Madura, dikarenakan adanya temuan kecurangan yang dilakukan Tim Pemenangan pasangan Soekarwo-Syaifullah (KarSa), pada pelaksanaan Pilgub putaran II kemarin, ternyata mendapat reaksi keras dari Tim Pemenganan KarSa wilayah Madura. “Jika Pemilu ulang betul-betul dilakukan di wilayah Madura, dan mengatakan kalau di pulau garam ini ditemukan penuh kecurangan, berarti Khofifah tidak menghormati masyarakat Madura yang mempunyai hak pilih. Tolong hormati pilihannya masyarakat Madura, sebab tidak ada masyarakat Madura yang punya watak kriminalitas,”tegas Malik Effendy, SH selaku Koordinator Tim Pemenangan KarSa Wilayah Madura. Menurutnya, Tim KaJi tidak perlu bersikap keras dalam menangani hasil perolehan suara Pilgub putaran II ini. Sebab, masyarakat sudah menentukan pilihannya. Kalau memang hasil perolehan suara itu dianggap banyak kecurangan, pihaknya mempersilahkan untuk membuktikannya dengan menyertakan dokumen berjenjang, disertai pasal-pasalnya. Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 6 tahun 2005 disebutkan, apabila tidak ada saksi dan tidak ada yang mengajukan keberatan atas penghitungan hasil suara sementara, maka dokumen yang disetiap penghitungan dinyatakan sah. “Nah, kalau tidak ada saksinya di TPS, apakah itu harus menyalahkan KPPS. Kemudian, kalau tidak ada berita acara keberatan di tingkat PPK, apakah harus PPK yang disalahkan,” ujarnya. Malik menegaskan, seluruh Tim pemenangan KarSa utamanya di wilayah Madura, tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan oleh Tim Khofifah. “Jadi, tolonglah jangan digeneralisir, kalau Madura harus Pemilu ulang, dikarenakan ada kecurangan-kecurangan. Itu hanya akan membuat masyarakat Madura merasa tidak dihargai dan dihormati,”tegasnya. Segala hal yang terkait dengan masalah hukum Pilgub itu seharusnya mengacu pada PP Nomor 6 tahun 2005, UU Nomor 32 tahun 2004, dan UU Nomor 12 tahun 2007, tentang Pilkada. ( Nita, Esha )