Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-09-2005
  • 679 Kali

TIM PENYULUHAN HUKUM TERPADU KABUPATEN SUMENEP LAKUKAN KEGIATAN DI KECAMATAN BATANG-BATANG

Batang-Batang-Infokom News Room : Bertempat di Pendopo eks Kantor Kawedanan Batang-batang, Rabu (31/08) telah berlangsung Penyuluhan Terpadu oleh Tim Penyuluhan Hukum Kabupaten Sumenep yang dipimpin Ketuanya, Abdurrahman, SH. MM. Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumenep yang diikuti para Kepala Desa, Unsur BPD, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan unsur perempuan. Ketua Tim, Abdurrahman, SH. MM. Dalam pengarahannya mengatakan, dengan adanya penyuluhan hukum dimaksudkan agar masyarakat lebih mengerti serta untuk membangkitkan kesadaran masyarakat tentang arti hukum itu sendiri, antara hak dan kewajiban. Selanjutnya Abdurrahman, SH. MM menjelaskan, hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat dan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, sehingga setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum, sedangkan hak dapat dimaknai sebagai izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum diantara hak mutlak dan hak nisbi. Oleh karena itu, negara menjamin Hak Asasi Manusia serta adanya peradilan yang bebas , asas kepastian dan Keadilan Hukum. Sementara Camat Batang-batang, Drs. Ahmawi, M.Si ketika membuka penyuluhan tersebut mengatakan, adanya agenda reformasi untuk mewujudkan supremasi hukum di negara kita dan banyaknya penyimpangan-penyimpangan hukum yang menimbulkan kerancuan, banyak masyarakat yang kurang mengerti hak dan kewajiban tentang hukum, sehingga banyak yang mengutamakan hak daripada kewajibannya. Disisi lain Camat minta pada para peserta agar materi ini dijadikan bahan renungan serta dapatnya disebar luaskan, agar apa yang disampaikan tadi mempunyai dampak pada masyarakat. Adapun materi penyuluhan hukum terpadu yang disampaikan, terdiri dari UU. Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, UU. Nomor 22 Tahun 1999 dan UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peran dan fungsi pengawasan aliran kepercayaan dan Keagamaan pada masyarakat. Prinsip, permasalahan dan hambatan dalam Undang-undang Perkawinan, hak untuk memperoleh perlindungan hukum, pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan penyelesaian perkara tindak pidana umum. Usai penyampaian materi dilanjutklan dengan acara tanya jawab. ( JuP-21, Esha )