Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-06-2006
  • 580 Kali

TIM RESMOB CIDUK 3 TERSANGKA PELAKU JUDI DOMINO

Sumenep-Kominfo News Room : Jajaran Tim Resmob Polres Sumenep, Minggu kemarin (11/06), sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil menciduk 3 tersangka pelaku judi jenis domino. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, melalui Kanit Pidek AIPDA Suhaeri mengungkapkan, 3 tersangka itu, yang berinisial KLG (28) warga Desa Marengan Laok, DYT (30) warga Desa Kertasada, dan MSR (35) warga Desa Kalimook Kecamatan Kalianget, berhasil diciduk aparat, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa disebuah mobil MPU L-300 Nopol M-302-UV sedang berlangsung permainan judi jenis domino. Mengetahui hal itu, aparat langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Suhaeri menuturkan, sesampainya di TKP, ternyata benar didapati 5 orang sedang bermain domino dengan taruhan seribuan. Melihat hal itu, aparat langsung melakukan penangkapan, sayangnya dalam penangkapan itu aparat hanya berhasil membekuk 3 tersangka, sedangkan 2 tersangka lainnya melarikan diri. Suhaeri menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 8 lembar domino, urang tunai sebesar Rp.16.000,00 dan 1 unit mobil MPU L-300, yang saat ini diamankan di Mapolres Sumenep, beserta 3 tersangka. Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )