Sumenep-Kominfo News Room : Pemberantasan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau Narkoba terus digalakkan oleh aparat kepolisian Resort Sumenep. Terbukti, dihari kedua awal tahun 2007, Selasa kemarin (02/01) sekitar pukul 16.30 WIB, jajaran Tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu seberat 0,55 gram berikut tersangkanya. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, keberhasilan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui, bahwa dirumah tersangka Hamdan Hidayat (19) warga Desa Manding Laok Kecamatan Manding, sedang berpesta sabu-sabu. Mendengar hal itu, aparat langsung meluncur ke lokasi. Namun sesampainya di rumah tersangka, ternyata aparat tidak berhasil menemukan tersangka, sehingga aparat berusaha mencari tersangka. Ketika aparat melintas disebuah bengkel las Desa Manding Laok, ternyata aparat melihat tersangka yang sedang membawa 2 paket SS, sehingga tersangka langsung diringkus dan digiring ke Mapolres Sumenep. Mualimin menandaskan, pada saat itu tersangka berniat akan melakukan transaksi dengan seseorang, namun hal itu bisa dicegat dengan kedatangan aparat. Ketika digeledah, ternyata aparat berhasil menemukan 2 paket SS tersebut, yakni 1 paket di saku celana tersangka seberat 0,39 gram, kemudian di dalam dompet tersangka, aparat juga menemukan 1 paket SS seberat 0,16 gram. Mualimin menjelaskan, ketika diperiksa tersangka mengaku, bahwa barang terlarang itu didapat dari seseorang berinisial RSD, warga Desa Dasuk, yang saat ini masih dalam tahap pengejaran aparat Polres Sumenep. Mualimin menegaskan, barang bukti berupa 0,55 gram sabu-sabu berikut tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 62 subsider 60 ayat 3 dan 5 UU no.5 tahun 1997, tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )