Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-10-2006
  • 488 Kali

TIM RESMOB POLRES SUMENEP AMANKAN 4 PELAKU TOGEL

Sumenep-Kominfo News Room : Pemburuan jajaran Tim Resmob Polres Sumenep terhadap pelaku judi jenis togel (toto gelap) yang ada di wilayah hukum Polres Sumenep, ternyata membuahkan hasil. Terbukti, Kamis kemarin (05/10), Tim Resmob berhasil menciduk 4 pelaku togel di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, 4 tersangka itu berhasil dibekuk, berawal dengan adanya informasi dari masyarakat, sekitar pukul 10.00 WIB, yang berlokasi di sebelah gang depan Hotel Wijaya II Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Dan sesampainya di TKP, ternyata betul aparat mendapatkan tersangka Sudahna (60) warga Desa Kolor Kecamatan Kota, Sumenep itu sedang merekap kupon togel, sehingga tersangka langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres Sumenep, dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.30.000,00 dan 2 lembar kupon putih. Kemudian, tidak berselang lama, sekitar pukul 13.15 WIB, aparat kembali mendapatkan informasi adanya transaksi togel, yang bertempat di sebelah selatan Café Risqi Desa Kolor Kecamatan Kota. Mualimin menerangkan, setibanya di TKP petugas mendapati 2 tersangka, yakni Nurahmad (34) warga Jalan By Pas Dusun Timur Lorong Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget, dan Heriyanto (27) warga Jalan Lombok 7B Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep, sedang merekap hasil penjualan kupon. Aparat langsung menangkap 2 tersangka tersebut, dan menggiringnya ke Mapolres Sumenep serta menyita barang bukti berupa 1 lembar kertas rekapan berisi angka-angka togel dan uang tunai sebesar Rp. 17.000,00. Mualimin menandaskan, setelah pihaknya berhasil menangkap 3 tersangka, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Resmob kembali menerima informasi adanya togel di Desa Romben Guna Kecamatan Dungkek. Sesampainya di TKP, aparat langsung membekuk tersangka Matduha (30) warga Desa setempat, karena diketahui sedang merekap kupon togel, dengan barang bukti berupa 3 lembar rekapan berisi angka-angka togel, 1 buah ballpoint dan uang tunai sebesar Rp. 180.000,00. Mualimin menjelaskan, saat ini 4 tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, 4 tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )