Sumenep-Kominfo News Room : Larangan membakar petasan atau mercon oleh aparat kepolisian, ternyata bukan isapan jempol belaka. Tebukti, Selasa kemarin (17/10) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamakan 28 karung berisi mercon dari tangan 2 tersangka dengan kisaran harga sebesar 15 juta rupiah. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, puluhan karung mercon itu berhasil diamankan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka Jalal (30) warga Desa Juluk Kecamatan Saronggi, terdapat mercon siap jual. Mendengar hal itu, Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Tahir Soengkono langsung meluncur ke lokasi. Sesampainya di rumah tersangka, ternyata anggota Resmob itu menemukan tersangka menguasai mercon sebanyak 20 karung. Setelah itu, terangka Jalal langsung digelandang ke Mapolres Sumenep beserta menyita barang bukti berupa 20 karung mercon. Mualimin menandaskan, ketika diperika, terangka Jalal bernyanyi, bahwa barang tersebut titipan dari tersangka Ulum (35) warga Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep. Mengetahui hal itu, aparat langsung melakukan pengembangan penyelidikan, sehingga setibanya dirumah tersangka Ulum, ternyata anggota Resmob kembali menemukan 8 karung berisi mercon. Mualimin menjelaskan, 2 tersangka berikut barang bukti 28 karung mercon saat ini diamankan di Mapolres Sumenep. Namun, menurut Mualimin, sebagian besar mercon tersebut sudah dihancurkan, sedangkan sisanya akan dijadikan sample dalam berkas kasus tersebut. Mualimin memaparkan, 2 tersangka itu akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )