Sumenep-Kominfo News Room : Sekelompok kawanan pencuri baju, yang berkeliaran diwilayah Kota Sumenep berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Sumenep, Rabu kemarin (06/09) sekitar pukul 09.30 WIB. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin, SH mengungkapkan, 4 tersangka itu berhasil diciduk, berawal ketika anggota Resmob menerima informasi dari masyarakat, yakni pemilik toko baju Sri Rejeki, bahwa baju yang dijual di tokonya dicuri oleh sekelompok orang. Mendengar hal itu, anggota Resmob langsung meluncur ke lokasi. Setibanya di lokasi, ternyata benar beberapa baju di toko tersebut hilang, kemudian saksi mata menyebutkan ciri-ciri pelaku, yakni 3 orang perempuan dan 2 orang laki-laki serta mobil yang digunakan pelaku berupa Suzuki Carry warna hitam. Mualimin menerangkan, berdasarkan keterangan dari saksi, aparat mencoba menelusuri wilayah kota, namun, sesampainya di depan kantor BNI, aparat melihat sebuah mobil Suzuki Carry yang mencurigakan sedang parkir di BNI. Sehingga aparat langsung menggeledah mobil tersebut, yang didalamnya ada 4 tersangka, masing-masing bernama Suyitno (37), warga Desa Kongkong Kecamatan Sukorambi, dan Nanang Herwanto (25) warga Desa Gambirono, keduanya warga Kabupaten Jember. Kemudian, Toyani (50) dan Heni Indriyawati (26), keduanya warga Desa Kalibaru Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. Mualimin menuturkan, ketika digeledah, aparat menemukan 6 kresek berisi baju, dan 2 zak baju. Setelah itu, aparat mencoba menghubungi pemilik toko yang kehilangan baju, dan ketika diperiksa ternyata benar, baju tersebut yang hilang dicuri. Karena itu, aparat langsung membekuk 4 tersangka, kemudian dikeler ke Mapolres Sumenep. Mualimin menandaskan, ketika diperiksa, para tersangka itu mengaku, bahwa modus operandi yang diluncurkan pada saat akan mencuri, yakni dengan membagi tugas, 4 orang menyibukkan diri menawar dan membeli baju, kemudian 2 orang lainnya, memasukkan baju kedalam kresek, dan dibawa ke mobil. Mualimin menduga, komplotan pencuri tersebut akan meluncurkan aksinya ke toko lain, namun karena diketahui anggota Resmob, akhirnya 4 tersangka langsung bermukim dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep. Sementara 2 tersangka lainnya yang berinisial TH dan AN, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep. Bahkan, dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sempat singgah di Bangkalan, dengan mencuri baju disatu toko, kemudian Pamekasan 1 toko, dan Sumenep 6 toko. Mualimin menjelaskan, 4 tersangka berikut barang bukti berupa mobil Suzuki Carry Nopol N-2403-LJ, dan 6 kresek baju dari 6 toko, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat pasal 56 Jo 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )