Sumenep-Kominfo News Room : Tersangka pencurian hewan (curwan) seekor sapi, yang memang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang-batang, bernama Misnabi (28) warga Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang, Selasa kemarin (08/08) sekitar pukul 15.30 WIB berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Sumenep. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin melalui KBO Reskrim IPDA Hengki Kristianto Abadi mengungkapkan, tersangka berhasil diciduk, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Hengki menuturkan, selama 1 tahun lebih tersangka memang merupakan borunan Polsek Batang-batang, terkait kasus pencurian seekor sapi milik Dullah (50) warga Desa setempat, tertanggal 22 Pebruari 2005 lalu. Mengetahui hal itu, Tim Resmob Polres Sumenep langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Namun, penangkapan tersebut, nampaknya dicium oleh tersangka, hal itu terbukti, ketika aparat akan memasuki rumah tersangka, ternyata tersangka berhasil kabur, sehingga aparat langsung mengejar tersangka. Hengky menandaskan, sesampainya di tegalan sekitar rumah tersangka, aparat mencoba melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tembakan itu tetap tidak diindahkan oleh tersangka, sehingga aparat terpaksa melumpuhkan betis kanan tersangka. Hengki menjelaskan, saat ini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Dan akibat dari perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )