Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-07-2008
  • 753 Kali

Tim Resmob Polres Sumenep Ringkus Tiga Pelaku Sabung Ayam

News Room, Selasa ( 01/07 ) Tiga pelaku sabung ayam berhasil diringkus Tim Resmob Polres Sumenep, Selasa siang (01/07) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah tegalan Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten. Ketiga orang tersangka, yakni Moh. Imam, warga Desa Slopeng Kecamatan Dasuk, Suryadi warga Kecamatan Kalianget dan Herman Junaidi, warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolres Sumenep. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sabung ayam itu, sesuai instruksi dari Kapolwil Madura, untuk memberantas perjudian sabung ayam. Karena itu, ketika anggota Resmob mendapat informasi dari masyarakat, mengenai adanya sabung ayam tersebut, pihaknya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). “Polisi tiba di TKP sekitar pukul 12.30 WIB, dan langsung melakukan penggerebekan. Tiga orang pelaku diringkus kemudian dikeler ke Mapolres Sumenep,” terangnya. Bahkan, Mualimin memaparkan, dalam penggerebekan itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti (BB) di TKP, berupa 13 ekor ayam jago, 2 jam dinding, uang tunai sebesar Rp. 300.000,00, dengan nominal 20 ribuan sebanyak 5 lembar, 50 ribuan 2 lembar dan 100 ribuan sebanyak 1 lembar, serta kertas rekapan catatan nama-nama para pemain sabung ayam tersebut. “Tiga orang tersangka berikut BB diamankan di rutan Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. Mualimin menjelaskan, para tersangka yang diringkus itu, bakal dijerat pasal 303 KUHP joncto ketentuan penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Makanya kita tahan ketiga tersangka itu,” ujarnya. ( Nita, Esha )