Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-09-2008
  • 412 Kali

Tim Resmob Polsek Kota Gulung 4 Pelaku Judi Remi

News Room, Rabu ( 03/09 ) Jajaran Tim Resmob Polsek Kota Sumenep, berhasil menggulung 4 pelaku judi remi, Selasa malam (02/09) sekitar pukul 23.30 WIB, di salah satu rumah warga Kelurahan Karangduak yang sedang berduka. Salah satu dari 4 pelaku judi remi itu masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Sumenep, yakni Teguh (22) warga Jalan Blimbing, Kelurahan Karangduak. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang kini juga mendekam dibalik jeruji Mapolsek Kota, yakni Ahmad Jufri (55), Mulyadi (32), Dani (20), semuanya warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep. Kapolsek Kota Sumenep, AKP Moh. Heri EP menerangkan, 4 pelaku judi remi itu ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga aparat Polsek Kota langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara). “Ternyata benar, di lokasi 4 pelaku ketahuan bermain judi jenis remi. Jadi, langsung dikeler ke Mapolsek Kota,”terangnya. Dalam pemeriksaan, kata dia, para tersangka mengaku, jika dirinya terpaksa bermain judi remi, karena ingin melle’an (begadang) di rumah warga yang sedang berduka. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 set remi dan uang tunai yang diduga kuat sebagai taruhan sebesar Rp. 69.000,00, dengan pecahan Rp. 50.000,00-an 1 lembar, dan Rp. 5.000,00-an sebanyak 3 lembar, serta Rp. 1.000,00-an 4 lembar. "Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tegasnya. ( Nita, Esha )