Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-02-2018
  • 916 Kali

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat 80 Persen

Media Center, Senin ( 19/02 ) Seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan pajak masyarakat di Kabupaten Sumenep naik 80 persen. Hal tersebut diketahui dari data di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sumenep yang terdapat peningkatan tingkat kepatuhan ?masyarakat terhadap pajak.

Salah seroang staf penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sumenep, Mohammad Hardisti Novan kepada wartawan, Senin (19/02) mengungkapkan, jika melihat dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, per-Januari 2018, kepatuhan pajak di Sumenep selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, seiring dengan bertambahnya wajib pajak.

“KP2KP Sumenep mempunyai teknik untuk mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT, yakni melalui sosialisasi ke instansi serta surat himbauan kepada masyarakat, agar sadar melakukan SPT tahunan,” ungkapnya.

Dijelaskan, adanya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT di Sumenep hampir mencapai 85 persen, dan itu akan semakin bertambah sesuai dengan pertambahan wajib pajak. Bahkan, wajib pajak bertambah 6.000 per-tahun-nya.

Hardisti berharap, dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, tentunya dapat membantu negara menjadi lebih baik, serta tingginya rasa memiliki dan bhakti pada negara Indonesia.

“Dengan meningkatnya wajib pajak hingga mencapai 6.000 per-tahun, seiring meningkatnya tingkat kepatuhan masyarakat di Sumenep diharapkan dapat membantu negara menjadi lebih baik,” tambahnya. ( Ren, Esha )