News Room, Selasa ( 30/09 ) Tujuan dilaksanakannya program pelayanan kesehatan gratis di Kabupaten Sumenep, yakni untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumenep menuju Millennium Development Goals (MDGs) 2015. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. H. A. Fathoni, M.Kes pada kegiatan Sosialisasi dan Launching Pelayanan Kesehatan Gratis di Gedung KORPRI Sumenep, Selasa (30/09) menjelaskan, disamping program pelayanan kesehatan gratis di Kabupaten Sumenep merupakan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM), juga merupakan Rencana Program Jangka Panjang (RPJP). “Dan diharapkan pula, dengan program pelayanan kesehatan gratis ini bisa memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Sumenep secara merata,”ungkapnya. Karena itu, dalam pelaksanaan program kesehatan gratis ini, pihaknya melibatkan seluruh komponen yang ada, yakni Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan seluruh pemangku jabatan lainnya, agar mengetahui program kesehatan gratis dengan baik, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program kesehatan gratis ini dengan sebaik-baiknya dan mengikuti ketentuan yang ada. Dijelaskan dr. H. Fathoni, layanan kesehatan gratis yang dilaksanakan, yakni untuk rawat jalan cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk rawat inap dan tindakan di Puskesmas dengan persyaratan KTP, kartu Keluarga (KK) dan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Desa. “Sementara untuk pelayanan rujuk ke rumah sakit, yakni dengan KTP, KK, SPM Kabupaten, serta surat rujukan dari Puskesmas dan surat perawatan dari rumah sakit,”tambahnya. ( Ren, Esha )