Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-01-2022
  • 1632 Kali

Tingkatkan PAD Pasar Anom, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Bakal Bangun Portal Elektrik

Media Center, Senin ( 10/01 ) Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pasar Anom, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag), Kabupaten Sumenep, merencanakan membangun portal elektrik di pintu masuk pasar tersebut.

"Portal elektrik itu tujuannya demi memudahkan masyarakat saat berkunjung ke Pasar Anom Sumenep, agar tidak lagi menggunakan karcis manual. Melainkan sistem online yang terintegrasi pada pusat komputer yang ada," ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, saat melakukan monitoring ke Pasar Anom Sumenep, Senin (10/01/2022).

Bukan sekedar rencana, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag ini langsung turun melakukan monitoring ke Pasar Anom untuk melihat secara langsung potret atau kondisinya. Sehingga bisa diketahui apa yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

“Saya mencoba untuk melakukan kunjungan ke Pasar Anom, karena memang harus melihat potret pasar secara langsung,” katanya.

Dia mengatakan, salah satu tugas dan fungsi Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep adalah meninjau keadaan pasar se-Kabupaten Sumenep. Di samping itu mengkroscek perkembangan Koperasi dan UMKM.

Tugas tiga variabel tersebut menjadi salah satu penggerak dari perekenomian masyarakat. Untuk itu, pihaknya mencoba melakukan kunjungan ke pasar terbesar di Kabupaten Sumenep dengan harapan menginventarisasi berbagai macam potret kondisi pasar yang ada saat ini.

"Dari potret yang dilihat dan didengar itu menjadi salah satu bahan evaluasi dan acuan untuk bisa membuat sebuah program, pekerjaan ke depan menjadikan pasar yang sehat, bersih, serta mewujudkan pasar yang disenangi oleh masyarakat. Kita mencoba untuk itu. Yang sudah dilakukan sebelumnya alhamdulillah kita pertahankan, dan yang belum kami tingkatkan,” tutur Inong, sapaan karib Chainur Rasyid.

Pihaknya menyebut, yang menjadi konsen ke depan yakni saluran drainase. Pantauan di lapangan, ada beberapa drainase yang buntu, kurang lebar, dan perlu segera diperbaiki.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Kabupaten Sumenep, Hairul Anwar menjelaskan, kedatangan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UMKM dan Perindag, Chainur Rasyid, bersama rombongan untuk memantau sekaligus melakukan perkenalan kepada seluruh staff UPTD Pasar Anom.

Mengingat ada perubahan rotasi jabatan dan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep. Saat kunjungan ke lapangan, kata Anwar, ada beberapa jalur drainase yang menjadi atensi. Utamanya di drainase los ikan basah.

Dia menilai, para pedagang meski sering diberikan imbauan untuk tidak membuang limbah atau ikan yang sudah mati ke jalur drainase, namun masih nampak terlihat lalai.

Di selokan itu kadang dibuang usus dan ikan yang sudah mati, sehingga menyebabkan bau,” kata Anwar, saat diwawancara Media Center di ruang kerjanya.

Pihaknya mengaku, akan segera membersihkan sampah ikan basah di jalur drainase tersebut agar mempercepat aliran air dan bau limbah ikan tidak ada lagi.

Selain jalur drainase, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep juga meninjau akses jalan Pasar Anom yang masih perlu adanya perawatan.

Seperti di sisi selatan Pasar Anom, ada los daging yang masih harus dilakukan perbaikan. Buktinya, saat hujan datang banyak genangan air yang mengendap, penyebabnya karena kondisi jalan yang sudah turun ke bawah lebih tinggi dari jalur drainase. Di mana, aliran air tidak bisa masuk ke jalur drainase.

Jadi memang harus ada perbaikan jalan,” kata Anwar menerangkan.

Di Pasar Anom sendiri ada sekitar 600 kios atau toko yang sudah beroperasi sejak dulu. Data UPTD Pasar Kabupaten Sumenep menyebutkan, sejak tahun 2021 masih melakukan validasi.

"Kami lakukan pendataan ulang, karena masih berubah-ubah,” kata Anwar menguraikan.

Faktornya bermacam-macam, ada yang dijual, disewakan dan lain-lain. Padahal, kata dia, hal itu sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021.

Pihaknya akan terus menyisir toko atau kios yang sudah tidak terpakai lagi, agar kondisi kios atau toko bisa terisi kembali.

Dia mengungkapkan, dalam aturan Perbup Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan, jika kios atau toko dipindahtangankan maka izin penggunaan fasilitas pasar bisa dicabut.

“Intruksinya pimpinan kan gratis, cukup disiplin distribusi saja,” tukasnya. ( Nita, Fer )