Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-07-2010
  • 357 Kali

Tingkatkan Pengawasan Penjualan Tabung Elpiji Berkarat

News Room, Selasa ( 13/07 ) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, meningkatkan pengawasan terhadap kios yang menjual tabung elpiji. Sebab, disinyalir banyak tabung yang berkarat dan tidak berlabel SNI (Standart Nasional Indonesia). Kepala Disperindag Sumenep, Ir. Heri Koentjoro Pribadi mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan, karena yang berhak menentukan layak tidaknya tabung elpiji yang sudah berkarat itu adalah Pertamina sendiri. “Kalau kami sebagai distributor ataupun Pertamina, akan segera menarik tabung yang sudah berkarat dan tidak berlabel SNI. Tapi, dalam hal ini kami tidak bisa bertindak apapun, karena kewenangannya hanya melakukan pengawasan terkait dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen,”kata Heri, pada wartawan di kantornya, Selasa (13/07). Ia menjelaskan, untuk menindak lanjuti adanya temuan tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram sudah berkarat dan tidak berlabel SNI, pihaknya akan berusaha melakukan klarifikasi kepada pihak Pertamina, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami tidak ingin dengan kondisi tabung yang secara pandangan nyata tidak layak pakai itu, nantinya akan menuai masalah bagi masyarakat sebagai konsumen,”ujarnya. Untuk itu, kata Heri, pihaknya berharap pada masyarakat supaya berhati-hati saat menggunakan elpiji, dengan mengecek selang maupun regulator, apakah sudah tertancap secara benar atau tidak. Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Sumenep, pada Senin (12/07) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap 2 kios yang menjual tabung elpiji ukuran 3 dan 14 kilogram. Ternyata, ditemukan hampir 70 persen tabung elpiji tersebut berkarat dan tidak berlabel SNI. ( Nita, Esha )