Sumenep-Kominfo News Room : Sebanyak 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, terpaksa dipulangkan dari Negeri Jiran Malaysia. Karena para TKI tersebut, ketahuan tidak mengantongi visa tapi hanya berupa paspor saja. Mereka tiba di Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Kamis pagi (28/06) sekitar pukul 07. 00 WIB. Menurut pengakuan salah satu TKI asal Kangean, Moh. Adnan, sebelum dipulangkan ke Indonesia bersama 12 TKI ilegal lainnya, masing-masing TKI tersebut sempat ditahan oleh aparat kepolisian di Malaysia selama 3 bulan, gara-gara visanya sudah mati. Kemudian, dengan bantuan Kedutaan Besar Indoensia yang ada di Malaysia, 12 TKI ilegal itu bisa pulang ke kampung halaman. Ketika disinggung, apa yang mendorong keinginannya untuk menjadi TKI ilegal, padahal pemerintah sudah menyediakan jalan bagi para TKI ?. Moh. Adnan mengaku, bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui jalan untuk mengurus surat-surat menjadi Tenaga Kerja Indonesia, sehingga, dirinya nekad menjadi TKI ilegal. Moh. Adnan menyatakan, setelah mengalami peristiwa semacam itu, pihaknya berjanji akan menjadi TKI legal, agar tidak menjadi bulan-bulanan di negeri seberang. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si tidak bisa dimintai keterangan. Karena, sedang melaksanakan tugas di luar kantor. (Nita,Esha)