Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-04-2006
  • 704 Kali

TKI LEGAL DAPAT PINJAMAN DANA PEMBERANGKATAN SEBESAR RP. 4 JUTA PER-ORANG

Sumenep-Kominfo News Room : Angin segar bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur, karena pemerintah Propinsi Jawa Timur, merencanakan akan memberikan dana pinjaman pemberangkatan kepada para TKI, yakni sebesar Rp. 4 juta. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si beberapa waktu lalu di kantornya. H. Madani menerangkan, pinjaman tersebut hanya akan diberikan kepada TKI legal, artinya TKI yang diberangkatkan sesuai dengan aturan. Sedangkan sistem pengembaliannya, Ia menuturkan, para TKI itu akan dikenakan bunga sebesar 6 prosen dari dana pinjaman tersebut. Dikatakan H. Madani, dana pinjaman itu dilakukan, untuk membantu mempermudah para TKI dalam proses pemberangkatannya. Lebih lanjut H. Madani mengungkapkan, sebelum pemberangkatan TKI tersebut, Pemerintah Propinsi Jawa Timur akan bersikap bijaksana, dengan memberikan pembekalan terlebih dahulu kepada para TKI, yakni memberlakukan program pelatihan dibidang bangunan, teknik dan perkebunan yang bekerjasama dengan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Namun H. Madani mengaku, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memberangkatkan tenaga kerja Indonesia asal Sumenep. Karena, masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur, H. Imam Oetomo, mengenai ketentuan TKI yang akan diberangkatkan dari wilayah Sumenep. Sedangkan sesuai dengan data yang ada, H. Madani menjelaskan, TKI Jatim yang akan diberangkatkan sebanyak 150.000 orang. ( Nita, Esha )