Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-06-2008
  • 962 Kali

Transparansi dipersoalkan, Publikasi RAPBS Diperlukan

DPRD Sumenep News: Persoalan pendidikan sudah menjadi masalah tersendiri bagi setiap negara berkembang. Di Indonesia misalnya, persoalan pendidikan acap kali menempati posisi yang paling mendapat sorotan publik. Terlebih lagi di era reformasi sekarang ini, keberadaan publik yang lebih bebas semakin berani melontarkan kritik terhadap kebijakan pendidikan dan penyelenggaran pendidikan yang ada. Belakangan, masalah pendidikan yang sempat menjadi perhatian adalah terkait dengan tuntutan masyarakat menyangkut persentase anggaran pendidikan pada APBN sebesar 20 persen. Masyakarat berharap persentase tersebut dapat diwujudkan sehingga masalah-masalah pendidikan yang saat ini tengah dihadapi dapat teratasi segera. Sementara itu, diakui atau tidak, permasalahan kualitas pendidikan di Indonesia saat ini masih dalam bingkai potret buram dan semakin tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga ASEAN lainnya. Impilikasi signifikan merosotnya tingkat kualitas pendidikan pada tataran aplikatif telah berpengaruh terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dirasa semakin rendah. Terkait dengan hal itu, pemerintah untuk mengejar segala ketertinggalan telah menempuh berbagai langkah melalui kebijakan perbaikan penataan struktur kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan sarana dan prasarana fisik yang menunjang, meningkatkan peningkatan tunjangan para tenaga pendidik, pembebasan biaya pendidikan serta pemerataan pendidikan. Di Kabupaten Sumenep misalnya, upaya-upaya perbaikan dunia pendidikan terus dilakukan seiring dengan arah kebijakan pemerintah pusat tersebut. Bahkan di tahun-tahun terakhir, Pemerintah bersama DPRD telah mampu mengurangi beban biaya pendidikan masyarakat tidak hanya ditingkat sekolah dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sebagaimana ketetapan kebijakan pusat, tetapi lebih jauh, telah mengurangi beban biaya pendidikan jenjang SMU yang dilaksanakan secara selektif dan inovatif. Untuk para mahasiswa berprestasi pemerintah juga menyediakan bea siswa khusus bagi mereka yang tidak mampu. Yang menjadi permasalahan saat ini, tinggal bagaimana para pelaku di lapangan dapat menjalankan dengan kebijakan yang ada sesuai dengan tujuan awal perumusan. Terhadap hal ini, pentingnya kiranya pengawasan yang melekat, baik dari masyarakat maupun dari DPRD terus ditingkatkan, sehingga dapat lebih mengefektifkan lagi pelaksaanaannya di lapangan. Terkait dengan hal ini, dalam satu kesempatan, Wakil ketua Komisi D, H. Moh. Hanif, SE, mengungkapkan bahwa Perda nomor 7 tahun 2007, sudah mengamanatkan pada masing-masing sekolah untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang memuat sumber–sumber keuangan sekolah selama satu tahun. Penyusunan RAPBS yang melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah itu merupakan wujud akuntabilitas sekolah terhadap masyarakat. Idealnya, kata Hanif, RAPBS yang telah disusun kemudian dipublikasikan oleh pihak sekolah melalui papan pengumuman (bank data) atau melalui majalah dinding sekolah. Akan tetapi sejauh ini, sepanjang pantauan Komisi D, diketahui bahwa sebagian besar sekolah–sekolah yang ada masih belum mempublikasikan RAPBS. Sehingga dengan demikian masyarakat sulit memahami kemauan dan keinginan sekolah. Apa yang diungkapkan Hanif, ternyata tidak ditepis oleh Kepala Dinas Pendidikan, H. Moh. Rais, M.PD. Ia mengakui, keberadaan Perda nomor 17 tahun 2007 memang belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik. Oleh karena itu, pihak dinas merencanakan akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perda pendidikan sehingga semua sekolah dapat memahami dan mau melaksanakan pempublikasian RAPBS kepeda masyarakat. Pada kesempatan itu, Rais juga menekankan mengenai pentingnya manajemen berbasis sekolah (MBS) untuk diterapkan dilingkungan sekolah. Karena menurut Rais, melalui MBS yang didalamnya memuat tentang prinsip–prinsip transparansi, akuntabilitas, sustainabilitas dan kerjasama, akan memberikan peluang yang semakin besar untuk menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat, dan dapat mengoptimalkan mutu dan kinerja organisasi sekolah. Untuk mewujudkannya, Rais melanjutkan, dibutuhkan tiga metode peningkatan kualitas sekolah yang meliputi unsur guru itu sendiri, prasarana dan metode pengajaran yang diterapkan sekolah. “Upaya mewujudkan tingkat pendidikan berkualitas sebagaimana dimaksud, hanya akan menjadi harapan sia–sia jika tidak didukung partisipasi masyarakat. Oleh karenanya, keberadaan Dewan Pendidikan dan komite sekolah amatlah vital dalam mensinergikan kepentingan sekolah dan kepentingan masyarakat. Peran dan fungsi yang dijalankan kedua lembaga tersebut berupa advisory, supporting, controlling dan mediasi. Terkait dengan problematika guru sebagai unsur utama penopang pendidikan, disadari Rais masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Level kualifikasi guru pengajar yang masih rendah secara bertahap perlu mulai dinaikkan. Begitu pula dengan perhatian terhadap kesejahteraan para guru, kedepan harus pula ditingkatkan untuk mendorong motivasi para guru agar lebih giat lagi. Menyinggung masih maraknya guru yang membolos di daerah kepulauan, pihak eksekutif dan legislative sama–sama sepakat untuk meningkatkan pengawasan dan pemberian sangsi. Selain itu, guru “nyambi” alias merangkap profesi lain, seperti wartawan, LSM atau kontraktor akan mendapat teguran dan peringatan keras. Kompleksitas permasalahan dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep memang tidak dapat diselesaikan secara cepat dan semudah membalikkan kedua telapak tangan. Namun secara gradual dan bertahap, tentunya semua masalah yang ada nantinya akan teratasi. Yang terpenting, komitmen kuat dan political will tinggi dari seluruh pihak stake holders pendidikan di Kabupaten Sumenep tetap dapat dijaga dan dipelihara. (Mam & Bim, Humas DPRD Sumenep)