Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-05-2011
  • 623 Kali

Tunggakan Bantuan Modal, Kejari Panggil 40 Kelompok Nelayan

News Room, Senin ( 02/05 ) Sebanyak 40 kelompok nelayan sebagai penunggak program penguatan modal tahun 2003-2006, yang berada dibawah Dinas Kelautan Dan Perikaranan (DKP), dipanggil Kejaksaan Negeri Sumenep. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Roomius, SH menjelaskan, puluhan kelompok nelayan tersebut, proses pemanggilannya dijadwalkan pada tanggal 9 Mei 2011. “Kami sudah melayangkan surat panggilan pada 40 penunggak dari kelompok nelayan tersebut. Mudah-mudahan semua penunggak memenuhi panggilan, agar proses penagihan berjalan lancar,”kata Teddy, pada wartawan diruang kerjanya, Senin (02/05). Ia mengungkapkan, dari 6 satuan kerja (Satker) Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang sangat sulit dilakukan penagihan adalah penunggak dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). “Jumlahnya mencapai 330 penunggak, terdiri dari kelompok tani dan nelayan. Sebagian besar penunggak itu berasal dari wilayah kepulauan. Ini membuat kami kesulitan menagih, sebab walaupun sudah diberi surat panggilan, rata-rata yang kepulauan tidak bisa hadir,”ujarnya. Untuk itu, kata Teddy, pihaknya minta DKP supaya ikut andil dalam proses pemanggilan kepada 40 penunggak dari kelompok nelayan tersebut. “Pemanggilan terhadap 40 penunggak dari kelompok nelayan yang berasal dari Kecamatan Batang-Batang, Dungkek dan Talango, merupakan kedua kalinya. Kalau mereka masih mangkir, terpaksa kami akan tempuh jalan lain, baik dengan menyita barang jaminan yang ada di BPRS atau diproses hukum,”terangnya. Berdasarkan data yang diterima Kejaksaan Negeri Sumenep, total tunggakan pinjaman modal tahun 2003-2006, di 6 Satker, yakni Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Disperta), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi UKM, dan Dinas Peternakan, senilai Rp. 5,08 milyar lebih. Kemudian, angsuran yang masuk ke BPRS sebesar Rp.130.498.335,00, sehingga sisa tunggakan itu sebesar Rp. 4,063 milyar lebih. Sedangkan tunggakan terbesar berada di 3 Satker, yakni Dishutbun sebesar Rp. 1,217 milyar, DKP senilai Rp. 1,070 milyar dan Dinas Koperasi UKM sebesar Rp.1,037 milyar. ( Nita, Esha )