Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Daerah menetapkan tunjangan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama dengan tahun sebelumnya. Penyebabnya, jika tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006, anggaran dananya membengkak dari sebelumnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM menuturkan, jika menyesuaikan dengan kreteria tunjangan kesejahteraan dengan Permendagri, ternyata setelah melakukan perhitungan alokasi anggarannya mencapai Rp. 52 milyar. Padahal sebelumnya lanjut H. Masuni, dana untuk tunjangan kesejahteraan PNS hanya sebesar Rp. 26 milyar. Karena itu, saat ini Tim Anggaran menetapkan bahwa tunjangan kesejahteraan PNS tahun 2007 menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga nominal tunjangan tersebut sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 26 milyar. Menyinggung tunjangan kesejahteraan PNS untuk tahun mendatang akan menyesuaikan dengan Permendagri, H. Ach. Masuni secara tegas mengakui akan melihat kondisi dan situasi sebelum mengambil keputusan. Namun yang jelas pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada tunjangan kesejahteraan PNS. H. Ach. Masuni menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengajukan surat kepada DPRD Sumenep, guna mendapatkan persetujuan atau kemungkinan akan melukakan rapat kembali dengan Panitia Anggaran. Terkiat dengan pencairan tunjangan tersebut, H. Ach. Masuni menjelaskan, akan dilakukan setelah pengesahan dari DPRD dan terbitnya Peraturan Bupati Sumenep. ( Yasik, Esha )