Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-12-2009
  • 464 Kali

Tuntut Kenaikan Tunjangan, Ribuan Aparat Desa Datangi DPRD

News Room, Kamis ( 17/12 ) Ribuan massa dari seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Sumenep mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada Kamis (17/12) pagi. Mereka menuntut kenaikan Tunjangan Penghasilan Aparatur dan Perangkat Desa (TPAPD). Dalam orasinya, para pendemo mengancam mogok kerja, jika tuntutannya tidak dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep. Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Fandi Rawi mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan nasib aparat Desa. Karena, penetapan tunjangan aparat Desa tidak sesuai dengan Perda Nomor 19 tahun 2006, tentang Pemerintahan Desa. “Semestinya, tunjangan aparat Desa itu sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp. 730.000,00. Ini sudah jelas ada pelanggaran Perda, karena tunjangan kami hanya Rp. 300.000,00 per-bulan,”terang Rawi, pada wartawan didepan Gedung DPRD Sumenep, Kamis (17/12). Ia menjelaskan, pihaknya hanya menginginkan minimal ada kesamaan dengan perangkat Desa di Kabupaten lainnya. “Terus terang, tunjangan kami sangat rendah dibandingkan Kabupaten Pamekasan yang mencapai Rp. 600.000,00, Sampang Rp. 750.000,00, Bangkalan Rp. 850.000,00. Kami minta ada perhatian minimal sama dengan daerah tetangga, mengingat APBD Sumenep tertinggi di Madura. Kenapa tunjangan kita justru paling rendah,”ungkapnya menegaskan. Selain itu, mereka juga menuntut agar tunjangan tersebut diterima tiap bulan bukan akhir tahun, dan pengalokasian ADD (Alokasi Dana Desa) secara proporsional dan manusiawi. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya 20 orang perwakilan aparat Desa diterima oleh Komisi A. Ketua Komisi A, Abrori mengatakan, bahwa anggaran tunjangan aparat Desa tahun 2010 sesuai dengan anggaran tahun ini. Padahal APBD tahun 2010 mengalami penurunan. Anggaran semua Dinas mengalami penurunan, hanya untuk anggaran Desa yang tidak berubah se Kabupaten berjumlah Rp. 18 milyar. “Kami akan mencoba mengotak-atik lagi rencana kerja anggaran (RKA) dari Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Sumenep, kalau memang mampu dinaikkan, ya akan diupayakan untuk dinaikkan. Tapi, sesuai jaminan dari Kabag Pemdes, bahwa tunjangan aparat desa pada tahun 2010, sama dengan tahun 2009 ini,”katanya. Abrory menambahkan, pihaknya hanya berusaha saja, namun ada atau tidaknya perubahan nominal TPAPD dan ADD itu, tergantung Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Jika memang ada usulan dari tim anggaran pemkab, Komisi A siap menyetujuinya. Untuk sementara, sesuai rencana kerja anggaran (RKA) Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Kabupaten Sumenep, TPAPD tahun 2010 sebesar Rp. 14,1 milyar, dan ADD Rp. 18,5 milyar. Peruntukannya juga sama dengan APBD 2009, yakni Kepala Desa memperoleh tunjangan penghasilan Rp. 500.000,00 per-bulan, Sekretaris Desa yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp. 400.000,00, dan Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, masing-masing Rp. 300.000,00. Sementara untuk ADD, peruntukan per-Desa pada kisaran Rp. 40 juta hingga Rp. 114 juta. ( Nita, Esha )