News Room, Kamis ( 13/05 ) Penutupan anak sungai Saroka sebagai saluran pembuangan air di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, oleh PT. Garam (Persero) Sumenep, yang hingga Kamis (13/05) ini masih berlangsung membuat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep, melakukan kunjungan lapangan, pada Kamis (13/05) pagi. Kepala BLH Kabupaten Sumenep, Ir. Abdul Muthallib Faraj mengatakan, aktivitas PT. Garam ini sudah menyalahi perundang-undangan. Selain menutup aliran sungai, pemasangan kawat berduri sepanjang 500 meter di pinggir jalan propinsi oleh PT. Garam juga merupakan pelanggaran, karena membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor. “Ini preseden buruk, yang harus menjadi pertama dan terakhir aktivitas PT. Garam. Kami tidak melarang PT. Garam memiliki ribuan hektar lahan pegaraman, tapi harus mengikuti aturan perundang-undangan. Tolonglah, PT. Garam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan menyengsarakan seperti sekarang ini,†kata Muthallib, pada wartawan dilokasi pegaraman PT. Garam di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Kamis (13/05). Ia menjelaskan, aktivitas PT. Garam dengan menutup aliran sungai tersebut, jelas-jelas telah melanggar Pasal 28 H ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. “Disebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Nah, penutupan aliran sungai itu tidak baik, dan merupakan pelanggaran terberat yang dilakukan PT. Garam,†tambahnya. Muthalib meminta PT. Garam, agar secepatnya menghentikan aktivitasnya, dengan mengembalikan fungsi sungai kepada semula dan membongkat kawat berduri tersebut. “Jika tidak, jangan salahkan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pembongkaran paksa. Sebab, ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan, karena dampaknya terhadap masyarakat sekitar, utamanya ketika hujan turun, dipastikan akan terjadi banjir,â€Âungkapnya menegaskan. ( Nita, Esha )