News Room, Kamis ( 02/12 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, pada Kamis (02/12) pagi, menggelar sosialisasi terhadap 70 pengusaha setempat, terkait ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep 2011, sebesar Rp. 785.000,00. Kepala Bidang Lembaga Industrial dan Syarat Kerja Disnakertran Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Sudarto menjelaskan, besaran UMK Sumenep tahun 2011 itu, memang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2010, yang ditetapkan sebesar Rp. 730.000,00. “Tapi, untuk saat ini, kami hanya melakukan sosialisasi saja, setelah adanya penetapan UMK dari Gubernur Jawa Timur. Sedangkan, penerapannya masih menunggu realisasi pada tahun 2011 nanti,”kata Sudarto, ketika ditemui usai menggelar sosiasi di aula Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Kamis (02/12). Ia mengatakan, selama ini penetapan UMK di Sumenep tidak ada masalah. “Kami belum pernah menerima keluhan, baik dari pengusaha maupun tenaga kerja di Sumenep, terkait pembayaran upah. Sebenarnya, bagi perusahaan besar tidak ada persoalan gaji karyawannya disesuaikan dengan UMK, tapi untuk pengusaha menengah atau kecil seperti toko-toko, mungkin harus berpikir berkali-kali untuk membayar pekerjanya sesuai UMK. Itulah yang memaksa kami supaya ada pemetaan penerapan UMK di Sumenep,”ujarnya. Sudarto juga mengungkapkan, sesuai data perusahaan di Sumenep jumlah mencapai 380-an. “Namun, yang dianggap mampu membayar karyawannya sesuai UMK hanya 25 persen saja. Kami memang tidak bisa memaksakan bagi perusahaan lainnya, kalau dipaksa ujung-ujungnya si pekerja akan diberhentikan,”ungkapnya. Untuk mencapai pembayaran pekerja sesuai UMK pada tahun 2011, kata Sudarto, mulai sekarang pihaknya akan berusaha secara perlahan-lahan melakukan pendekatan terhadap para pengusaha di Sumenep. ( Nita, Esha )