News Room, Sabtu ( 18/01 ) Rencana penerapan adanya rancanang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru mengenai aparatur pemerintah, yang akan segera disahkan sepertinya akan menuntut aparatur pemerintah untuk bekerja secara profesional, yang tidak hanya terpaku dengan aturan dan prosedural. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si kemarin, Jumat (17/01). Menurutnya, dengan Undang-Udang yang baru tersebut dalam beberapa kajian di media massa memang akan berbeda dengan Undang-undang sebelumnya. “Karena dengan Undang-Undang yang baru aparatur lebih dituntut untuk bekerja lebih profesional, karena nantinya aparatur bisa dari pegawai tidak tetap yang bisa bersaing duduk di jabatan pemerintahan.”ungkapnya. Sebab, nantinya akan ada lembaga khusus Komisi ASN yang akan menilai kinerja aparatur. Karena, ukuran sudah berbasis kinerja. Jadi, menurut Bupati Sumenep ini, diharapkan kedepan aparatur pemerintah harus betul-betul ada persiapan mental untuk terus berpacu meningkatkan pengabdiannya sebagai aparatur pemerintah. Yakni dengan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja utamanya dalam merubah mainset untuk melaksanakan tugas dengan baik dan harus terus meningkatkan kompetensi sebagai aparatur untuk melayani masyarakat. “Bahkan, yang ramai saat ini juga dengan adanya perpanjangan masa pensiun PNS dari usia 56 tahun menjadi 58 tahun, bahkan Sekda bisa hingga usia 60 tahun yang diberlakukan sejak Februari 2014 ini. “tambahnya. ( Ren, Fer )