Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-05-2008
  • 531 Kali

Undang-Undang Bidang Politik Perlu Dirubah

News Room, Sabtu (17/05) Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ternyata memunculkan asumsi, jika Undang-Undang Bidang Politik itu terkesan masih berpihak pada pusat, meski ada batasan kuota 30 persen tapi nomor urut kecil justru lebih diuntungkan, karena itu perlu adanya pemahaman yang sangat jeli, sehingga pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep mengundang pengurus masing-masing PAC, untuk menghadiri acara sosialisasi UU Pemilu Pra Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab). Pembatasan kuota itu memang akan menguntungkan nomor kesil, sebab walaupun nomor urut besar bisa mendapatkan 90, 80 ataupun 70 persen, tapi nomor atas sudah memenuhi kuota 30 persen, maka yang jadi tetap nomor atas. “Ini memang menarik untuk dicermati, karena Muskercab nanti didalamnya akan membahas mekanisme rekrutmen dan mekanisme penomor urutan calon legislatif,” kata Ketua DPC PKB Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam, kepada sejumlah wartawan disela-sela acara sosialisasi, Jum’at malam (16/05), di Hotel Utami Sumekar, dengan menghadirkan nara sumber Syaifullah Ma’shum (anggota Komisi II DPR-RI dari FKB, dan mantan Ketua Pansus RUU Pemilu). KH. Unais menerangkan, mekanisme yang akan diatur dalam Muskercab itu, harus diputuskan berdasarkan siapa yang sudah mengetahui terhadap UU ini. Sebab, ada dua wacana yang berkembang, diantaranya bagaimana kalau PKB menerapkan kompetisi penuh. Jika itu diterapkan, berarti nomor urut berapapun bisa jadi, tapi itu kesepakatan internal yang akan diatur melalui perjanjian-perjanjian. “Kita akan lihat nanti perkembangannya dari pengetahuan teman-teman PAC yang akan menentukan arahnya dalam Muskercab. DPC hanya menjalankan amanat Musker,” terangnya. Sementara itu, Syaifullah Ma’shum, ketika memberikan sosialisasi mengatakan Undang-Undang bidang Politik itu memang perlu dirubah. Sebab, ada tiga alasan, Pertama, Undang-Undang yang lama tidak cukup kondusif untuk menciptakan sistem dan kelembagaan demokrasi yang sehat dan efektif. Kemudian kurang mampu menciptakan sistem kepartaian yang kokoh dan efektif. Undang-Undang yang lama kurang bisa memenuhi prinsip dan filosofi, bahwa anggota DPR merupakan representasi dari rakyat. Dari perspektif perjuangan kaum perempuan, Undang-Undang yang lama tidak cukup kuat mendorong keterwakilan perempuan di parelemen secara signifikan. Kedua, aspek literasi politik masyarakat pemilih melalui mekanisme dan teknis pemberian suara dalam Pemilu 2004 yang tidak sederhana, sehingga perlu dilakukan perubahan mekanisme pemberian suara dapat lebih efisien dan mudah bagi pemilih. Ketiga, bangsa Indonesia hingga saat ini masih berada di era transisi menuju kehidupan demokrasi yang ideal dan mapan. “UU bidang Politik memang kurang berpihak kepada PKB. Sebagai partai besar, jumlah kursi yang berhasil direbut justru lebih rendah dari pada partai lainnya,” paparnya. ( Nita, Esha )