News Room, Rabu ( 29/07 ) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Demikian ditegaskan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disampaikan Tim Kabupaten Sumenep, H. Moh. Saleh, SH ketika memberikan sosialisasi Undang-Undang tersebut. Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 ini melibatkan unsur PKK, Muslimat NU, Tokoh Masyarakat, dan Sekretaris Desa se Kecamatan Lenteng, di Pendopo Kecamatan, Selasa (28/07). H. Moh. Saleh mengatakan, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini lahir, karena adanya desakan dunia internasional melalui Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga Indonesia ikut juga mendukung adanya perlindungan anak tersebut dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut H. Moh. Saleh, ada salah satu prinsip yang perlu kita perhatikan, yakni bagaimana agar kita tidak melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, walaupun anak tersebut mempunyai cacat fisik, sebab anak itu adalah sebagai titipan dan amanah dari Allah SWT, untuk diperlakukan secara adil dan tidak dibedakan dengan anak lainnya. Sementara itu Camat Lenteng, Drs. Moh. Bahri, M.Si mengharapkan kepada para peserta sosialisasi untuk dapat mengetuk tularkan hasil sosialisasi itu kepada warga masyarakat sekitar, sebab perbuatan kekerasan terhadap anak tentunya akan berhadapan dengan hukum. Camat Lenteng juga menjelaskan, bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, dan spiritual, serta sosial. Acara yang sama juga berlangsung di Kecamatan Bluto, dengan pemateri Drs. Ec. Sudarto, MM dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sumenep. ( JuP-21, 26, Esha )