Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-07-2010
  • 1011 Kali

Undang-Undang Tentang PBB Masih Tetap Berlaku

News Room, Rabu ( 21/07 ) Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekarang belum dicabut, dan masih tetap berlaku. Oleh karena itu, masyarakat wajib untuk membayar dan melunasi PBB-nya. Hal itu disampaikan anggota Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep, Drs. Idris, MM pada acara sosialisasi PBB, Selasa kemarin (20/07) di Pendopo Kantor Camat Pragaan. Idris menganjurkan kepada semua pihak, khususnya para Kepala Desa untuk senantiasa mengikuti dan memonitor perkembangan obyek pajak, karena besaran pajak itu ditentukan oleh fungsi obyek pajak itu sendiri, sehingga tidak terjadi ketimpangan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Sementara itu Camat Pragaan, Abdul Majid, S.Sos, M.Si menjelaskan, di Kecamatan Pragaan tidak ada PBB yang digratiskan, karena penetapan PBB itu diatur dalam Undang-undang. Oleh karena itu pihaknya berharap kepada semua pihak, khususnya Kepala Desa untuk terus-menerus memberikan motivasi kepada para wajib pajak, agar mereka sadar atas kewajiban dalam membayar dan melunasi PBB-nya tepat waktu. Acara yang sama juga berlangsung di Pendopo Kantor Camat Guluk-guluk yang dipandu langsung oleh Camat setempat, Drs. Abd. Basid. ( JuP-27, 24, Esha )