News Room, Kamis ( 19/06 ) Setelah para buruh PT. Garam kemarin melakukan unjuk rasa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, yang meminta agar upah disesuaikan dengan UMK Sumenep senilai Rp. 590.000,00, maka PT. Garam langsung bertindak cepat, dengan menggelar rapat dan mengundang Paberes serta Disnaker. Dalam pertemuan itu, tuntutan dari Paberes terkait keinginan, agar gaji dinaikkan dan disesuaikan dengan UMK Sumenep, memang sudah dibahas semua. Hasilnya tidak ada masalah, karena PT. Garam selama ini memberlakukan upah kepada buruh sudah sesuai UMK. “Kita sudah memberlakukan upah jauh lebih tinggi dibandingkan UMK. Upah terendahpun saya kira sudah sesuai UMK,†kata Kabag Hukum PT. Garam Kalianget, H. Farid Zahid, SH. H. Farid menerangkan, pekerjaan di PT. Garam itu berjenjang, ada yang mandor umum, antek dan pekerja. Untuk upah tertinggi kepada buruh itu sebesar Rp. 21.050,00, sehingga tidak mungkin upah tersebut dibawah dari ketentuan UMK. Karena itu, dari hasil pertemuan tersebut, ternyata Paberes menyadari, bahwa yang dilakukan PT. Garam sudah melebihi dari UMK. Kemudian, mereka juga berjanji, akan segera mensosialisasikan ke bawah hasil pertemuan tersebut. Untuk memberikan motivasi kepada para buruh agar giat bekerja, setelah selesai berkeja, buruh sering kali diberikan insentif diluar dari ketentuan yang diberlakukan. “Besaran insentif itu disesuaikan dengan tingkat cara kerja dari masing-masing pekerja,†ujarnya. Bahkan, demi menjamin kenyamanan berkeja bagi para pekerja itu, H. Farid mengaku, PT. Garam juga sudah memberikan Jamsostek. “Kami tidak pernah mengabaikan para pekerja,†paparnya. Terkait dengan adanya pemberhentian buruh sebanyak 307 orang itu, H. Farid membantah. Menurut H. Farid, pihaknya tidak pernah memberhentikan siapapun, karena pekerja PT. Garam itu musiman. Intinya, pada musim penghujan para buruh memang menyadari kalau tidak ada pekerjaan, sehingga menganggur. “Buruh kita ini kan panggilan, hanya dipakai pada musim kemarau saja,†tegasnya. ( Nita, Esha )