Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-09-2007
  • 524 Kali

Upah Minimum Kabupaten 2008 Naik Sebesar Rp.50.000,00

Sumenep-Kominfo News Room : Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2008 naik sebesar Rp. 50.000,00 dari UMK tahun 2007. Nominal kenaikan UMK tahun 2008 tersebut berdasarkan hasil pembahasan 12 September lalu, yakni sebesar Rp. 594.500,00. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, besaran UMK 2008 berdasarkan kalkulasi survey hidup layak minimum di pasar Kota Sumenep, Bluto dan Kecamatan Rubaru. Jika nominal UMK lebih rendah dari kebutuhan biaya hidup yang mencapai Rp. 697.500,00, namun karena fluktuasi harga sembilan kebutuhan pokok (sembako) menjadi pertimbangan. Hasil rumusan UMK 2008 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk disahkan. H. Madani menegaskan, selain hasil survey kebutuhan hidup layak untuk menentukan besaran UMK tersebut, tentu ada variabel lain, seperti pertumbuhan ekonomi, angka inflasi dan produktivitas tenaga kerja. Perushaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK akan mendapatkan toleransi, dengan cacatan perusahaan yang bersangkutan mengajukan surat penangguhan dan pengajuan surat tersebut setelah 3 bulan dari penetapan UMK. ( Yasik, Esha )