Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-10-2012
  • 644 Kali

Usulan UMK Sumenep Tahun 2013 Naik 6,06 Persen

News Room, Kamis ( 04/10 ) Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Sumenep mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2013 naik menjadi Rp. 875 ribu atau naik sebesar 6,06 persen dari sebelumnya sebesar Rp. 825 ribu. Naiknya UMK ini merupakan hasil pertemuan DP dengan pengusaha dan perwakilan pekerja di Sumenep. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM melalui Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Drs. Sutrisno menjelaskan, usulan kenaikan UMK tahun 2013 itu berdasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya inflasi, kemampuan perusahaan, perkembangan ekonomi Sumenep dan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Melalui berbagai pertimbangan indikator, Dewan Pengupahan Sumenep memutuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK tahun 2013 sebasar 6,06 persen atau menjadi Rp. 875.000,00 dari sebelumnya sebesar Rp. 825.000,00 pada tahun 2012 ini,”katanya. Setelah diputuskan oleh dewan pengupahan besaran UMK tahun 2013, kata Sutrisno, pihaknya langsung menyerahkan usulan UMK itu kepada Bupati Sumenep untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Timur. “Ini sebatas usulan dari DP dan Bupati mengusulkan ke Gubernur. Penetapannya dilakukan oleh Gubernur. Masih bisa berubah, tapi semoga tidak berkurang, karena nominal itu sudah hasil pertemuan dengan pengusaha dan wakil pekerja,”terangnya. Sutrisno mengungkapkan, sebelum diputuskan besaran usulan UMK 2013 itu, masih terjadi perdebatan antara pengusaha dan pihak pewakilan pekerja. Pengusaha mengusulkan UMK sebesar Rp. 860.000,00, sedangkan pihak pekerja mengusulkan sebasar Rp. 877.000,00. “Dari usulan itu, kami akhirnya sepakat memilih Rp. 875.000,00, sehingga kami sampaikan hasil tersebut pada Bupati, untuk diusulkan kepada Gubernur,”ujarnya. Diharapkan usulan UMK tahun 2013 yang mengalami kenaikan dari tahun ini, bisa diterima dan dikabulkan oleh Gubernur, karena besaran UMK itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan survei yang dilakukan oleh DP Sumenep. “Kami hanya berharap, Gubernur bisa menyetujui usulan UMK dari Sumenep itu. Untuk para pengusaha kami juga berharap agar memenuhi kewajibannya membayar pekerjanya sesuai UMK,”ungkapnya. Diprekirakan, keputusan UMK dari Gubernur tersebut, bisa diketahui pada bulan Nopember 2012 mendatang, dan ditetapkan akhir tahun nanti, kemudian awal tahun sudah dilaksanakan. ( Nita, Esha )